Kejari Lampung Selatan Belum Eksekusi Terpidana Ijazah Palsu Supriyati

Kejari Lampung Selatan Belum Eksekusi Terpidana Ijazah Palsu Supriyati

Lampung Selatan, K86-- Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum melaksanakan eksekusi terhadap Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan yang divonis 1 tahun penjara karena menggunakan ijazah palsu. Padahal, putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sejak Desember 2025 dan petikan putusan sudah lengkap.

‎Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 11597 K/PID.SUS/2025 tanggal 3 Desember 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Supriyati. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kalianda yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

‎Putusan PN Kalianda dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara tersebut secara hukum telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat informasi pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap Supriyati oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

‎Panitera Muda Pidana PN Kalianda, Widodo, membenarkan bahwa sebelumnya terdapat kesalahan penulisan nama terdakwa dalam petikan putusan Mahkamah Agung. Namun kesalahan tersebut telah diperbaiki.

‎"Perbaikan petikan putusan sudah selesai pada tanggal 20 Januari 2026 dan sudah kami serahkan kepada Kejaksaan, terdakwa, penasihat hukum, serta kepolisian," kata Widodo di PN Kalianda, Kamis 29 Januari 2025.

‎Widodo menegaskan bahwa tugas pengadilan sebatas pada penerbitan dan penyampaian putusan. "Pelaksanaan eksekusi bukan kewenangan pengadilan," ujarnya.

‎Dalam hukum acara pidana, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan setelah putusan inkracht. Namun pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali terdapat penetapan khusus dari pengadilan. Hingga saat ini, tidak terdapat informasi adanya penetapan penangguhan eksekusi dalam perkara Supriyati.

‎Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, belum memperoleh tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Selatan terkait alasan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Supriyati.

‎Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan. Banyak yang mempertanyakan mengapa eksekusi belum dilaksanakan, padahal putusan sudah inkracht.

‎"Ini menunjukkan bahwa hukum belum ditegakkan secara adil," kata seorang warga Lampung Selatan.

‎Kejari Lampung Selatan diharapkan segera melaksanakan eksekusi untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Masyarakat menanti tindakan nyata dari Kejari Lampung Selatan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Supriyati masih bebas dan tidak ada tanda-tanda akan menjalani hukuman. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil.(Tim)