Kades Gadaikan Mobil Milik Desa, Uangnya Buat Kepentingan Pribadi

Lampung Selatan, K86— Rosadi Kepala Desa Pematang Baru Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) gadaikan Mobil Siaga Desa
Di katakan Narasumber yang namanya enggan di sebutkan, mobil siaga tersebut di beli pada bulan Ramadhan tahun 2024 yang lalu menggunakan Dana Desa (DD).
"Merek mobilnya Daihatsu Xenia dengan Nopol A 1397 PB, mobil siaga itu di beli dengan harga lebih dari Rp.70 juta," ucapnya
Lanjut Narasumber mengatakan, kalau terkait mobil itu di kemanakan dirinya tidak tau sama sekali.
"Ya di bilang nggak tau saya cuma inget Kades Rosadi pernah bilang ke saya mobil siaga itu ada di bengkel tapi nggak tau bengkel mana," katanya
Kalimat yang sama juga di sampaikan oleh Nurmansyah mantan kaur perencanaan Desa setempat, dirinya sudah berhenti bekerja sesuai yang ada di SK pada bulan Desember 2024 yang lalu.
Dirinya juga menceritakan terkait mobil siaga Desa yang sempat menjadi perbincangan masyarakat setempat.
"Mobil siaga desa itu tergadai sama Pak Dedi warga Desa Baktirasa Kecamatan Sragi, waktu itu saya ikut tanda tangan sebagai saksi dalam transaksinya, dan uangnya di gunakan untuk apa saya tidak tau tapi yang pasti uang itu bukan di gunakan untuk kepentingan desa karna tidak ada berita acaranya sama sekali, biar enak kamu datengin aja Ketua BPD dan yang menggadainya," paparnya
Lanjut Nurmansyah menceritakan, mobil itu bukan cuma fisiknya di gadaikan tapi juga BPKB.
"BPKB mobil itu ke gadai di salah satu lesing yang ada di Kecamatan Sragi, untuk detilnya silahkan konfirmasi ke lesingnya," cetus Nurmansyah
Jamil selaku ketua BPD Desa setempat menjelaskan, dirinya sama sekali tidak tau tentang mobil siaga Desa yang sempat menjadi perbincangan masyarakat tersebut,
"Saya nggak tau sama sekali bang tentang Mobil siaga itu, jangankan masalah mobil siaga soal gaji perangkat, Rt, Kader posiandu, guru ngaji dan Linmas juga blas saya nggak tau sama sekali," ujarnya
Ketika di tanya tentang tupoksi dirinya sebagai BPD, dirinya menjelaskan dengan singkat bahwa dirinya dan rekan rekan bekerja bisa di katakan simple.
"Kami setiap mau tanda tangan selalu di buru-buru, alasan pemerintahan Desa jangan lama lama karna berkas mau di setorin ke PMD sudah di tunggu, jadi bagaimana kami mau periksa data secara terinci," jelasnya
Di ketahui BPD berperan penting dalam pembangunan desa karena memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat. BPD juga memastikan dana desa digunakan sesuai tujuannya.
Awak Media Koridor86.com mendatangi Kediaman penggadai mobil siaga Desa Pematang baru tersebut ke Dusun Neglasari Desa Baktirasa Kecamatan Sragi yang sebelumnya di sebutkan oleh Mantan Kaur perencanaan Desa Pematang baru.
Dikatakan DEDi Iskandar, dirinya mengiyakan bahwasannya Mobil yang di maksud ada di kediamannya.
"Pada bulan 11 tahun 2024 yang lalu Rosadi atau akrap di panggil Chako datang ke rumah saya untuk menawarkan gadaian mobil tersebut, katanya mobil itu punya dia sendiri (Rosadi) lalu mobil itu digadai Rp.30 juta," katanya
Lanjut dia, terkait kendaraan itu adalah Mobil siaga Desa Pematang Baru dirinya mengaku tidak tau sama sekali.
"Saya hanya punya niat membantu kawan, terkait mobil itu milik Desa Demi Allah saya nggak tau sama sekali, saya sudah sering menghubungi Kades Pematang baru itu tapi begitu di Whatshap gk balas di tlp enggak di angkat, begitu juga saksi saksi yang ikut tanda tangan di kuitansi transaksi pada susah di hubungi," kata Dedi Iskandar.
Usai dari penggadai mobil siaga tersebut awak media menghubungi salah satu narasumber yang di sampaikan oleh Nurmansyah mantan Kaur sebelumnya.
Dikatakan oleh narasumber yang namanya enggan di sebutkan, dirinya membenarkan tentang informasi tersebut bahwasannya Surat BPKB Mobil siaga yang di maksud benar tergadai di lesing yang ada di kecamatan Sragi
"BPKB tersebut di gadaikan ke lesing menggunakan nama ibu kandung bapak Rosadi Kades Pematang Baru," ucapnya
Terkait jumlah kontrak dan jumlah setoran per bulan serta jumblah yang belum di setor narasumber tersebut mengatakan lengkapnya ada di kantor lesing yang di maksud.
"Kendaraan tersebut memiliki kontrak 24 bulan, setoran perbulannya Rp.1 juta lebih dan baru setor 8 bulan tersisa 16 bulan lagi dan BPKB tersebut di gadaikan atas nama ibu Pak Rosadi namanya Siti Maimunah, saya rasa sekian infonya pak," jelas Narasumber yang namanya enggan di sebutkan.
Selain itu untuk Dedi selaku penggadai Mobil siaga Desa juga berharap kepada Kades Rosadi aliyas Chako untuk segera menebus kendaraan itu karna dirinya sedang membutuhkan uang tersebut untuk biaya berobat ibunya ke Rs Bandar Lampung.
Sedangkan Kades Rosadi Aliyas Chako sampai saat ini belum ada penjelasan terkait informasi tersebut, karena di hubungi melalui via Tlp tidak menjawab dan ketika di temui di kantor Desa dirinya tidak berada di tempat. (Efan)