Pantai Mbach Kangkangi UU No 24 Tahun 2011 Dan Keputusan Gubenur Lampung No : G/878/V.08/HK/2025

Pantai Mbach Kangkangi UU No 24 Tahun 2011 Dan Keputusan Gubenur Lampung No : G/878/V.08/HK/2025

Lampung Selatan, K86-- PT Nirwana Merak Belantung (NMB) Ogah bayar karyawan sesuai Upah Minimal Kabupaten (UMK). Pasalnya, karyawan yang ada di perusahaan yang bergerak dibidang wisata pantai tersebut jauh dibawah UMK dan tidak mendaftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut salah satu sumber informasi, bahwa perlakuan PT NMB kepada karyawannya sejak tahun 2018 lalu. Bahwa saat ini, karyawan berstatus kontrak hanya menerima upah kerja Rp1.650.000 di tambah uang makan 10.000 perhari. Dengan total per bulanya karyawan hanya menerima kurang lebih Rp1.900.000.

"Beda lagi dengan karyawan harian lepas atau HW mereka di gaji per harinya Rp70.000 dan uang makan Rp10.000. Dan itupun kadang masuk kerja kadang tidak, sehingga pendapatannya tidak menentu dan jelas," ujar kepada media ini, dan wanti-wanti mamanya agar tidak ditulis di media.

Selain itu juga, dirinya memaparkan bahwa karyawan yang bekerja di PT NMB tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini karyawan hanya diam saja dan tidak tahu bahwa ada kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sejak tahun 2018 lah kira-kira, karyawan disana (PT NMB) belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Sedangkan setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik tetap maupun kontrak, ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena ini adalah amanat undang-undang (UU No. 24 Tahun 2011) untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, dengan sanksi administratif jika tidak dipatuhi. Program ini meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, dan berlaku untuk semua jenis usaha tanpa terkecuali.  

Saat media ini, mendatangi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan bahwa setiap perusahaan yang ada di Lampung Selatan dan sudah berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) wajib untuk memberikan upah sesuai dengan UMK. Hal itu berdasarkan keputusan gubenur Lampung dengan nomor : G/878/V.08/HK/2025, menetapkan UMK Lampung Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.219.609.

"Besaran UMK Lampung Selatan itu kan, dari usulan dari lembaga seperti serikat pekerja. Setelah dirumuskan diajukan ke bupati dan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi. Setelah itu, dilakukan verifikasi serta penghitungan setelah oke, baru diajukan ke gubernur Lampung dan keluarlah keputusan tersebut," ujar Noviana Susanti sebagai mediator permasalahan industrial, staf fungsional Bidang Hubungan Industrial.

Saat disinggung terkait BPJS Ketenagakerjaan, apakah semua perusahaan yang ada di Lampung Selatan yang sudah berbadan hukum yakni PT, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa setiap perusahan wajib mendaftarkan Karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saat, Selain itu juga dirinya memaparkan, bahwa karyawan kontrak lebih dari satu tahun masa kerja mendapatkan THR sebesar UMK, apabila masa kerjanya belum sampai itu ada hitungan sendiri. 

"Kalau hitungan besaran THR, itu ada di wilayah perusahaan masing-masing. Kalau kami bukan disana ranahnya, kami hanya mediator apabila terjadi konflik di perusahaan dan ketidak puasan karyawan ya g mengadu ke kami,* kata Noviana.

Pihak Disnakertrans Lampung Selatan, melalui melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada agar untuk memenuhi kewajibannya membayar upah, mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami selalu menghimbau ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan kami ada agendanya," tutupnya.

Saat Tim media menghubungi pihak management PT NMB, seperti Manager Operasional John Tulus Manupak, mengatakan kepada media bahwa itu bagian HRD terkait dengan gaji karyawan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ditanya HRD PT NMB Dian Candra, mengatakan tidak bisa menjawab terkait gaji dan BPJS Ketenagakerjaan, sebab itu harus melalui surat permohonan wawancara untuk di ajukan ke pusat. Dengan alasan hal itu bersifat konfidensial, sehingga diperlukan adanya surat permohonan untuk wawancara.

"Sebab dari pertanyaan itu, seperti salary, BPJS itukan yang mengurus pusat," kata Dian Candra.(Red)