Kejari Lampung Selatan Pastikan Eksekusi Supriyati Dalam Minggu Ini

Kejari Lampung Selatan Pastikan Eksekusi Supriyati Dalam Minggu Ini

Lampung Selatan, K86-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memastikan akan melakukan eksekusi terhadap Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan yang divonis 1 tahun penjara karena menggunakan ijazah palsu. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna di kantor Kejari Lampung Selatan pada hari Senin, 2 Februari 2026.

‎Kresna mengatakan bahwa surat pemanggilan kepada terpidana sudah dikirimkan pekan lalu, namun tidak menyebutkan tanggal pasti pengiriman surat tersebut. "Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana Minggu lalu, dan kami pastikan dalam Minggu ini eksekusi bisa dilaksanakan," kata Kresna.

‎Jika Supriyati tidak memenuhi panggilan, Kejari akan mengambil sikap tegas untuk melakukan eksekusi. "Selama proses peradilan terpidana selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kejaksaan maupun dalam gelar sidang perkara, namun jika dalam Minggu ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka Kejaksaan akan mengambil sikap yang diperlukan untuk proses eksekusi," ujar Kresna.

‎Kresna mengakui ada keterlambatan eksekusi karena perbaikan petikan keputusan. Setelah menerima salinan petikan putusan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengupayakan eksekusi anggota dewan tersebut.

‎Saat disinggung tentang kemungkinan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhambat dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kresna dengan tegas mengatakan tidak ada hambatan untuk melakukan eksekusi. "Karena keputusan MA merupakan putusan final dan itu sebagai dasar kami untuk melakukan eksekusi Terpidana," tegasnya.

‎Kresna juga menerangkan bahwa massa tahanan kota tidak berlaku lagi bagi Terpidana sejak Putusan Pengadilan Negeri Kalianda. Proses saat ini adalah eksekusi.

‎"Eksekusi akan dilakukan dalam minggu ini, kami pastikan," tutup Kresna.

‎Supriyati divonis 1 tahun penjara karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024. Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sejak Desember 2025.

‎Kejari Lampung Selatan berharap Supriyati kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Masyarakat menanti tindakan nyata dari Kejari Lampung Selatan dalam menegakkan hukum. (Tim)