Dugaan Penipuan yang Dilakukan ASN Lamsel Masuk Pengumpulan Alat Bukti Dan Saksi ‎

Dugaan Penipuan yang Dilakukan ASN Lamsel Masuk Pengumpulan Alat Bukti Dan Saksi ‎
Markas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, foto (dok redaksi)

‎Lampung Selatan, K86-- ASN Kabupaten Lampung Selatan yang di laporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi, LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 29 April 2025.

‎Dugaan tindak pidanan penipuan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, hingga kini masih dalam lidik.

‎Informasi yang di peroleh rekan media, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih memproses terkait laporan tersebut. Bahkan, infonya tahapan itu sudah masuk dalam undangan untuk para saksi untuk dimintai keterangan serta pengumpulan alat bukti.

‎"Untuk saat ini masih dalam proses undangan para saksi dan pengumpulan alat bukti," ujar Kasi Humas Polres Lamsel I Wayan Susul yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, kepada media.

‎Sebelumnya, pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan penipuan curang yang dilaporkan oleh TM mencuat di media, bahkan pihak terlapor juga memberikan keterangan ke media.

‎Saat di minta keterangan terkait perkembangan pelaporan. TM mengatakan bahwa semua ia serahkan kepada pihak yang berwajib terkait pelaporan tersebut.

‎Disinggung tentang terlapor yang membantah tentang dugaan penipuan di media, dirinya hanya tersenyum. "Itu hak dia menyanggah utk melakukan pembenaran, sah-sah saja," tukasnya.(tim)