Camat Ketapang Siap Koordinasi Terkait SK KKAD
Lampung Selatan, K86-- Camat Ketapang Kabupaten Lampung Selatan murka bakal panggil, oknum bernama Dalbari Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo kecamatan setempat. Pasalnya, dalam keterangan Dalbari bahwa SK KKAD yang bertanda tangan adalah Camat Ketapang Sri Mahendra.
Saat Tim media ini menelusuri terkait SK KKAD Desa Bangun Rejo, pada tahun 2025 lalu mendapatkan program proyek PISEW, kini kian saling lempar bola panas tersebut. Saat media ini menegaskan, terkait SK KKAD Desa Bangun Rejo kepada Delbahri melalui chat WhatsApp contreng dua yang menandakan pesan chat tersebut masuk. Namun saat, dilakukan pemanggilan nomor chat WhatsApp hanya memanggil atau tidak aktif lagi dan centang satu saat di lakukan chat P.
Izin mas saya Agus Sriyanto dari media koridor86.com, mau konfirmasi terkait SK KKAD yg diberikan oleh Camat Ketapang, dalam pekerjaaan PiSEW di Desa Bangun Rejo dan Ketapang.
Soalnya itu pengakuan dari sampean, kapan itu SK nya di berikan oleh Camat dan tanggal berapa di keluarkan oleh Camat.
Sampai hingga berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan keterangan dari Dalbari selaku Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo yang merangkap juga sebagai Ketua KKAD Desa Bangun Rejo.
Media ini juga menghubungi Camat Ketapang Sri Mahendra, dirinya terkejut dan menapik persoalan SK KKAD yang memberikan dirinya. Sri Mahendra, menegaskan kepada media bahwa dirinya dilantik menjadi Camat Ketapang baru tiga bulan ini, sedangkan pekerjaan PISEW di Kecamatan Ketapang tahun 2025 lalu dan pekerjaan tersebut sudah selesai pada bulan Desember lalu.
"Nanti saya datangi Dalbari Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo, yang mencatut nama saya," ujarnya kepada Tim media.
Tim juga menghubungi kepala Desa Bangun Rejo Rohgianto dengan chat WhatsApp :
Assalamualaikum, izin Pak Lurah sy Agus Sriyanto dari media koridor86.com, mau konfirmasi terkait aparatur Kasi Kesejahteraan Desa Bangun Rejo merangkap jabatan sebagai ketua KKAD Desa Bangun Rejo dan mengerjakan proyek PISEW di Desa Bangun Rejo dan Ketapang, apa tanggapan bapak sebagai kepala desa, terkait aparaturnya yang bisa menjabat ketua KKAD Desa Bangun Rejo, terimakasih atas tanggapan pak lurah ????
Namun tidak mendapatkan tanggapan meskipun chat dari media bercentang dua, saat di telpon juga tidak diangkat meskipun berdering yang menandakan nomor telpon aktif.
Perlu diketahui terkait rangkap jabatan Aparatur Desa Secara aturan perundang-undangan, Kasi Kesejatraan Desa (Perangkat Desa) dilarang merangkap jabatan sebagai KKAD (Kelompok Kerja Antar Desa) atau jabatan lain yang bersumber dari anggaran APBN/APBD yang menimbulkan honorarium ganda.
Hal itu berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya), perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota DPR/DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan desa/daerah.
Perangkat Desa dilarang merangkap sebagai pendamping desa (PD, PLD), staf teknis, atau pengurus dalam kerjasama antar desa yang mendapatkan gaji/honor dari sumber yang sama (APBN/APBD). (Tim)
