LBH Al-Bantani Fokus Berikan Bantuan Hukum Orang Miskin Gratis

LBH Al-Bantani Fokus Berikan Bantuan Hukum Orang Miskin Gratis
Foto Direktur LBH Al-Bantani Eko Umaidi, saat tandatangani kerjasama dengan Kantor Hukum Provinsi Lampung (dok : Al-Bantani)

Bandarlampung, K86-- Usai melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja tahun 2026 bersama Kementrian Hukum Provinsi Lampung. LBH Al-Bantani akan fokus berikan bantuan hukum secara gratis di desa-desa yang ada di Lampung.

‎Ketua Umum LBH Al-Bantani, Dr. Januri, S.Pd., SH., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui perpanjangan kontrak kerjasama ini. 

‎Menurutnya, kerjasama yang telah berjalan selama beberapa tahun ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Provinsi Lampung.

‎"Kami sangat mengapresiasi perpanjangan kontrak kerjasama ini. Ke depan, LBH Al-Bantani akan lebih fokus lagi dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, serta memperluas cakupan kegiatan penyuluhan hukum ke tingkat desa-desa di seluruh Provinsi Lampung tanpa dipungut biaya sedikitpun," ujar Dr. Januri.

‎Sementara, penandatanganan kontrak perjanjian kerja tahun 2026 dilaksakan di Kantor Kementrian Hukum Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Direktur LBH Al-Bantani Eko Umaidi S.Kom., SH pada Rabu 11 Maret 2026 di Bandarlampung. 

‎Perlu diketahui, LBH Al-Bantani berikan bantuan mencakup seluruh aspek penyelesaian masalah hukum secara non litigasi, antara lain:

‎- Penyuluhan hukum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat

‎- Konsultasi hukum secara langsung maupun daring

‎- Investigasi perkara untuk mengumpulkan bukti dan data yang akurat

‎- Penelitian hukum untuk mendukung penyusunan kebijakan dan solusi hukum yang tepat

‎- Mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai

‎- Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan hukum yang berbasis komunitas

‎- Legal drafting untuk membantu masyarakat membuat dokumen hukum yang sah dan sesuai peraturan

‎- Pendampingan hukum dalam berbagai proses yang dilaksanakan di luar lingkup pengadilan.

(rls/red)