LBH Al-Bantani Fokus Berikan Bantuan Hukum Orang Miskin Gratis
Bandarlampung, K86-- Usai melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja tahun 2026 bersama Kementrian Hukum Provinsi Lampung. LBH Al-Bantani akan fokus berikan bantuan hukum secara gratis di desa-desa yang ada di Lampung.
Ketua Umum LBH Al-Bantani, Dr. Januri, S.Pd., SH., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui perpanjangan kontrak kerjasama ini.
Menurutnya, kerjasama yang telah berjalan selama beberapa tahun ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah Provinsi Lampung.
"Kami sangat mengapresiasi perpanjangan kontrak kerjasama ini. Ke depan, LBH Al-Bantani akan lebih fokus lagi dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin, serta memperluas cakupan kegiatan penyuluhan hukum ke tingkat desa-desa di seluruh Provinsi Lampung tanpa dipungut biaya sedikitpun," ujar Dr. Januri.
Sementara, penandatanganan kontrak perjanjian kerja tahun 2026 dilaksakan di Kantor Kementrian Hukum Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Direktur LBH Al-Bantani Eko Umaidi S.Kom., SH pada Rabu 11 Maret 2026 di Bandarlampung.
Perlu diketahui, LBH Al-Bantani berikan bantuan mencakup seluruh aspek penyelesaian masalah hukum secara non litigasi, antara lain:
- Penyuluhan hukum untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat
- Konsultasi hukum secara langsung maupun daring
- Investigasi perkara untuk mengumpulkan bukti dan data yang akurat
- Penelitian hukum untuk mendukung penyusunan kebijakan dan solusi hukum yang tepat
- Mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai
- Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan hukum yang berbasis komunitas
- Legal drafting untuk membantu masyarakat membuat dokumen hukum yang sah dan sesuai peraturan
- Pendampingan hukum dalam berbagai proses yang dilaksanakan di luar lingkup pengadilan.
(rls/red)
