Nasib 400 Pegawai Non P3K di Lamsel Berubah
Lampung Selatan, K86-- Sudah terang benderang untuk status bagi pegawai Non P3K yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, hingga kini sebanyak 400 orang yang bekerja di lingkung pemerintah tanpa status jelas dan juga belum menerima upah.
Dari keterangan Plt Asisten Administrasi Umum (Adum) Edi Fernandi, bahwa Pemkab Lamsel sedang mencari solusi untuk rekan-rekan yang tidak masuk di P3K Full maupun P3K Paruh waktu atau Non P3K. Sebelumnya, pihak Pemkab Lamsel akan melakukan outsourcing kepada 400 pegawai tersebut. Namun, ada kendala dikarenakan apabila di masukan di outsourcing, tentunya hanya sebagian saja yang masuk di perusahaan outsourcing.
"Jelas mereka akan pilih-pilih untuk rekrut karyawan. Dikarenakan, perusahaan akan melakukan upah sesuai dengan UMK, sementara ini pegawai yang sudah mengabdi lama tenaganya sangat dibutuhkan oleh para OPD. Ini menjadi kendal bagi kita," terangnya, kepada media koridor86.com, Rabu (18/02/2026).
Dirinya memaparkan bahwa ada formula untuk mengatasi persoalan pegawai Non P3K tersebut yakni dengan kontrak antara pegawai dengan OPD. Hal itu, berdasarkan dari berbagai daerah maupun kota yang ada di Indonesia untuk mengatasi permasalahan pegawai yang tidak masuk di P3K dengan cara Kontrak Kerja.
Dan terkait anggaran untuk upah pegawai tersebut, sebelumnya memang sudah ada posnya di masing-masing OPD. Tentunya, tidak terlalu memberatkan keuangan daerah.
"Nah, nanti OPD yang masih membutuhkan tenaganya pegawai itu, maka dilakukan Kontrak. Apabila tidak maka bisa merumahkan pegawai tersebut," jelas Edi.
Dalam bulan Maret 2026 ini, persoalan tenaga kerja kontrak dapat dilaksakan. Sehingga status dan upah dapat di salurkan bagi pegawai kontrak tersebut. Mungkin bulan Maret ini, kajian-kajian dan regulasinya sudah rampung. Maka, pelaksanaan kontrak kerja pegawai dapat di lakukan.
"Dan itu juga tergantung dari kebutuhan masing-masing OPD. Tapi tidak boleh kontrak pegawai yang baru, karena ini merupakan solusi terhadap rekan-rekan pegawai yang tidak masuk di P3K," tegas Edi.
Selain itu juga dirinya menjelaskan, bahwa kontrak kerja pegawai itu dapat berubah tergantung dari kebutuhan pegawai dan anggaran daerah. Sebab, untuk bayaran pegawai kontrak tersebut sebesar Rp1.100.000/ bulan.
"Kan di ajuan masing-masing OPD, terdapat untuk kontrak pegawai atau upah. Dan tiap tahun akan di perbarui kontraknya. Kalau ada perubahan kebijakan kedepannya, kita akan lakukan evaluasi kembali" tutupnya.(red)
