Kasasi Ditolak Supriyati Anggota DPRD Lamsel Bakal Dipenjara

Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lamsel Supriyati Bakal Dipenjara

Kasasi Ditolak Supriyati Anggota DPRD Lamsel Bakal Dipenjara
Panitera PN Kalianda Anton sebelah Kanan dan Panitia Muda Hukum Widodo saat memberikan keterangan kepada media (foto : Agus Sriyanto)

‎Lampung Selatan, K86-- Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) yang terjerat kasus ijasah palsu bakal masuk bui. Psalnya, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

‎Upaya yang dilakukan Oleh Supriyati agar lepas dari jeratan hukum, dengan beberapa upaya, seperti Banding ke Pengadilan Tinggi, atas keputusan Pengadilan Negeri Kalianda. Namun, Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan keputusan dari PN Kalianda.

‎Perjuangan Supriyati tidak berhenti, dari hasil keputusan PN Tinggi Lampung. Ia juga mengajukan Kasasi ke MA. Sepertinya perjuangan anggota DPRD Dapil 6 Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, bakal usai. Hal tersebut dikarenakan kasasi yang diajukan telah di tolak oleh MA.

‎Menurut keterangan Panitera PN Kalianda Anton, menerangkan bahwa Kasasi yang diajukan oleh Supriyati ditolak pada Desember 2025 lalu. Dan petikan atas keputusan penolakan dari MA sudah keluar. "Petikan keputusan dari MA sudah keluar, namun ada sedikit trouble yakni pengetikan atas nama Supriyati salah. Seharusnya tulisan Supriyati ditulis atas nama Supriyanti, tentunya dimata hukum dua nama yang berbeda," ujar Panitera PN Kalianda, kepada awak media belum lama ini.

‎Dirinya juga memaparkan, bahwa k salahkan pengetikan nama tersebut didapati saat petikan tersebut sudah di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan pihaknya meminta untuk memperbaiki atas penulisan tersebut.

‎"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak MA, untuk melakukan perbaikan pengetikan atas nama Supriyati," ujar Anton yang didampingi Widodo Panitera Muda Hukum PN Kalianda.

‎Dirinya juga menegaskan, usaha yang dilakukan Supriyati melakukan Banding dan Kasasi tersebut tidak mengurangi hasil keputusan PN Kalianda. Dan untuk masa tahanan dihitung sejak pihak Kejaksaan menerima petikan keputusan tersebut. Memang, lanjut Anton, saat ini Supriyati menjalani tahanan kota dan untuk penghitungannya 1:5. Apabila dihitung sejak keputusan PN Kalianda Supriyati sama saja telah menjalani hukuman 24 hari. "Karena keputusan PN Kalianda sejak bulan September 2025 lalu. Kalau dihitung-hitung itu 120 hari dibagi 5, dan hasilnya 24. Itulah yang dianggap sama menjalani kurungan penjara," tambahnya.

‎Saat disinggung, kapan petikan keputusan MA tersebut selesai, dirinya tidak dapat memastikan kapan tepat waktunya. Namun, dalam Minggu ini petikan tersebut sudah ada. "Kalau petikan sifatnya pemberitahuan sementara, sedangkan keputusan merupakan finalnya. Sehingga petikan tersebut dapat diperbaiki apabila ada kesalahan pengetikan. Dan untuk eksekusi merupakan wewenang pihak Kejaksaan dimulainya saat petikan tersebut sudah ada di pihak mereka dan kami hanya meneruskan petikan tersebut," pungkasnya. (red)