Zulfikar Didampingi Arya Setiawan and Partners Laporkan Modus Penipuan Segitiga
Lampung Selatan, K86-- Zulfikar Nain warga palembapang disamping Kuasa Hukum Arya Stiyawan SH melaporkan IIN ke Mapolres Lampung Selatan atas dugaan penipuan segitiga tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan ke pihak berwajib telah dilakukan pada hari Selasa 7 Oktober 2025 lalu, pihaknya memaparkan kejadian Pada hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira jam: 19:05 Wib, di Desa Munjuk Sempura Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakuakan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Awalnya korban ingin membeli kendaraan melalui aplikasi FB, selanjutnya berkomunikasi melalui via Wa.Kemudian Sdr IIN (pelaku) menawarkan kepada korban gadai kendaraan bermotor. Pada jam 17.45 korban menuju rumah sdr NURI HARFIDAN untuk mengecek kendaraan Sdr IIN(pelaku), sekira jam 18.25 Wib korban tiba di rumah sdr NURI HARFIDAN (ponakan pelaku) yang dititipi kendaraan sepeda motor oleh pelaku, setelah korban bertemu sdr NURI HARFIDAN korban mengecek kendaraan tersebut, setelah dicek korban berminat ingin terima gadaian motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat juta rupiah) ke Sdr IIN (pelaku) dengan nomor rekening BANK BRI: 352801090547538 atas Nama: INDRA SAPUTERA. Pada saat korban ingin membawa kendaraan tersebut Sdr NURI HARFIDAN (ponakan pelaku) mencegah korban untuk membawa kendaraan tersebut.
"Nanti dulu saya belum menerima uang dari sdr.IIN (pelaku)," ujar Nuri.
Setelah dikonfirmasi ke Sdr NURI HARFIDAN ternyata motor tersebut milik Sdr NURI HARFIDAN bukan milik Sdr IIN (pelaku) dan Sdr NURI HARFIDAN bukan ponakan pelaku yang dititipkan kendaraan tersebut, lalu korban menghubungi Sdr IIN (pelaku) ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) selanjutnya korban melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan.
Kuasa hukum korban Arya Setiawan SH dari kantor hukum Arya Setiawan and partners menghimbau harus waspada dengan modus jual beli yang lebih murah dari pasaran apabila ada korban lagi untuk segera melapor ke aparat penegak hukum khusus ke kepolisian.
"Dan kami siap untuk mendampingi apabila terjadi tindak penipuan," tutup Arya.(red)

