DPD BARAJP Lampung Mendesak Kejagung dan KPK Segera Usut Dugaan Tindak Pidana HGU PT SGC di Lampung
Lampung Selatan, K86-- Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Lampung, Dedi Rahmawan, meminta Kejagung dan KPK mengusut dugaan tindak pidana penerbitan HGU PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
"Kejagung dan KPK harus usut cepat kasus ini, ini komitmen serius penegakan hukum," kata Dedi Rahmawan.
HGU PT SGC dicabut karena lahan 85.244,925 hektare terbukti milik negara. Temuan BPK 2015, 2019, dan LHP 2022 konfirmasi HGU ilegal. Lahan yang digarap SGC bukan tanah biasa, tetapi aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
Tapi anehnya, tanah bisa ber-HGU dan ditanami tebu oleh SGC, perusahaan milik Purwaty Lee Couhault atau kerap dikenal Purwanti Lee, dan dikelola saudaranya, Gunawan Yusuf.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah cabut HGU enam perusahaan SGC, termasuk PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Langkah ini tindak lanjut temuan BPK.
Diharapkan Kejagung juga menelisik dugaan keterlibatan SGC dalam mafia peradilan, termasuk manipulasi proses hukum. "Kasus ini bukan hanya soal skema korupsi, tapi juga dugaan manipulasi hukum yang merusak integritas sistem peradilan," kata Dedi Rahmawan.
Dedi Rahmawan berharap proses hukum terus berlanjut dan transparan. Dengan pencabutan HGU, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga supremasi hukum dan mengembalikan aset negara. "Ini langkah penting dalam pemberantasan korupsi," tutup Dedi Rahmawan.(red)
