Setahun Mandek Kasus Pencabulan, GMBI Desak Kejari Lamsel Jangan Lama-lama
Lampung Selatan, K86-- Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat, pada hari Rabu (11/3/2026).
Perkara tersebut diketahui telah berjalan lebih dari satu tahun, namun belum juga masuk tahap persidangan.
Dihadiri langsung oleh Ketua Hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesian, Heri Prasojo SH.,MH, dan Julizar, S.H., Titi Hartati, S.H.,M.H., Arya Setiyawan,S.H. untuk meminta kejelasan perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat.
Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Distrik GMBI Lamsel Casmayanto dan para anggotanya sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, S.H.,M.H yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI provinsi Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum supaya tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun’ berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.
“Kami datang untuk mendesak dan memastikan proses hukum berjalan serius dari pihak APH. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian hukumnya,” jelasnya Heri.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.
“Berkas-berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang cukup dibutuhkan dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Heri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024 dan 2025.
Menurutnya kuasa hukum Heri Prasojo SH MH, kondisi itu menjadi perhatian yang serius pemerintah mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak.
Iwan selaku ayah korban sangat berharap agar para pelaku segera di tangkap dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan mereka.
Melihat keadaan anak saya yang sampai psikologisnya terganggu dan menjadi trauma berat, yang mana melihat pelaku masih berkeliaran.
” Saya sepenuhnya berharap kepada APH agar para pelaku segera ditangkap dan diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka”, Tutupnya berharap supaya permasalahan kasus ini segera diselesaikan dengan cepat.
(rls/red)
