Kejari Lampung Selatan Kurang Profesional Dalam Administrasi
Lampung Selatan, K86-- Kesalahan penulisan nama desa dalam surat resmi pemanggilan aparatur desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memantik kritik keras. Insiden yang tampak sepele ini justru membuka diskusi lebih luas tentang ketelitian, budaya kerja, dan standar pengawasan internal di institusi penegak hukum tersebut.
Kekeliruan muncul dalam Surat Pemanggilan Nomor B-263/L.8.11/Fd.1/11/2025, tertanggal 20 November 2025. Alih-alih mencantumkan nama Desa Hara Banjar Manis, sebagaimana tujuan pemanggilan, surat itu tercetak dengan nama desa yang salah yakni, 'Desa Banjar Hara Manis'
Ketidakcermatan tersebut menyebabkan kebingungan di tingkat aparatur, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah dokumen penyelidikan bisa lolos tanpa pemeriksaan berlapis.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Agoeng Tirtayasa Rasoen, SH, MH, mengakui adanya kesalahan itu dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun permintaan maaf tersebut tidak menghentikan kritik. Bagi sebagian pemerhati kebijakan publik, kesalahan administrasi dalam dokumen resmi yang terkait penyelidikan anggaran desa 2022–2024 adalah red flag. Apalagi ketika dokumen tersebut menjadi dasar hukum pemanggilan aparatur desa—sebuah proses yang menuntut ketelitian absolut.
Pengamat menilai, kecerobohan pada tahap administratif bisa berimplikasi pada hilangnya kepercayaan publik. Jika dokumen sederhana saja dapat salah, publik patut bertanya bagaimana ketelitian pada tahap-tahap yang lebih krusial, seperti pemeriksaan, analisis data, atau penyusunan kesimpulan penyelidikan.
Kritik juga muncul karena minimnya transparansi lanjutan dari Kejari. Hingga berita ini diturunkan, institusi tersebut belum memberikan penjelasan detail mengenai perkembangan penyelidikan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah spekulasi, terutama ketika kesalahan justru bersumber dari internal lembaga itu sendiri.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa integritas lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari hasil perkara, tetapi juga dari kedisiplinan administratif dan ketepatan prosedural. Kejari Lampung Selatan didesak melakukan evaluasi internal menyeluruh agar kesalahan serupa tidak kembali mencoreng kredibilitas mereka.(red)

