Proyek SMKN 2 Kalianda Tabrak Aturan Dan Langgar Keselamatan Bagi Pekerja
Lampung Selatan-- Proyek Revitalisasi gedung sekolah di SMKN 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan nilai fantastis yakni Rp 5,2 miliar. Namun sayangnya abaikan dan tabrak aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi membahayakan para pekerja maupun siswa di lingkungan sekolah.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penyedia kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk menyediakan APD lengkap dan menciptakan area kerja yang aman dari potensi bahaya.
Pasal 3: pengurus wajib menyediakan APD dan mengamankan area kerja.
Pasal 14–15: pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda (besaran mengikuti PP No. 52/2012).
UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai atau membiarkan pelanggaran yang membahayakan.
Pelanggaran K3 tidak dapat dianggap sepele. Selain mengancam keselamatan pekerja, kondisi ini juga membahayakan siswa yang beraktivitas di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah dan dinas terkait diminta segera turun melakukan pemeriksaan, menghentikan sementara pekerjaan jika diperlukan, serta memberi sanksi tegas kepada pihak pelaksana.
Keselamatan bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap proyek fisik, terlebih di lingkungan pendidikan.
(Red)

