Tugu Topeng Rusak, Wewenang Pemerintah Provinsi Lampung
Lampung Selatan, K86-- Menanggapi pemberitaan mengenai kerusakan tiga topeng (Tuping) di kawasan wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda pada Senin (8/12/2025), Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Syaifuddin, memberikan klarifikasi bahwa kewenangan pengelolaan kawasan tersebut bukan lagi berada di bawah Pemkab Lamsel, melainkan telah resmi dialihkan kepada pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Syaifuddin, pengalihan kewenangan ini bukan hal baru, melainkan merupakan tindak lanjut dari Perubahan Ketiga Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Secara resmi, urusan kelautan dan pesisir telah menjadi kewenangan provinsi. Termasuk kawasan Dermaga Bom,” ujarnya.
Penguatan alih kewenangan tersebut dilakukan pada 31 Maret 2023 melalui penandatanganan Perubahan Ketiga BAST yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Jalan R.W. Monginsidi No. 69, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Pemkab Lampung Selatan diwakili Sekretaris Daerah Thamrin, S.Sos., M.M.
Pemprov Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.A.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa dokumen sebelumnya, yaitu:
BAST Pemkab–Pemprov tertanggal 21 September 2016. Perubahan Kedua BAST pada 1 Maret 2018
Surat Bupati Lampung Selatan Nomor 020/968/V.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengenai pengalihan P3D Bidang Kelautan
Perubahan ketiga BAST tersebut menegaskan pengalihan beberapa urusan dari Pemkab Lampung Selatan kepada Pemprov Lampung.
Pengalihan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait alih kewenangan pemerintah daerah.
Diakui oleh, Sekdin Disparbud Syaifuddin terkait destinasi wisata dermaga Bim Kalianda, pihaknya tidak bisa cawe-cawe, sebab dari penyerahan aset tersebut include baik tanah, bangunan. Dan kebetulan tugu tuping ada di atas tanah milik provinsi, sehingga tidak ada wewenang ikon wisata tersebut.
"Kami sebagai dinas pariwisata Lamsel tidak dapat berbuat banyak, terkait hal tersebut. Sebab, itu sudah wewenang dari Pemerintah Provinsi Lampung," ujarnya, kepada media.
(Red)

