Polres Lampung Selatan Digeruduk Ratusan Warga Kemukus Dan Sri Pendowo, Pulangkan 5 Warga Terlapor
Lampung Selatan, K86-- Ratusan masa dari Desa Kemukus dan Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan geruduk Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lampung Selatan tuntut pulangkan 5 warga yang dipanggil sebagai terlapor.
"Saya ucapkan terima kasih apresiasi ini yang sebesar-besarnya dan upaya hukum bukan berarti berhenti di sini tetapi akan dilakukan upaya proses selanjutnya dan alhamdulillah, saya ucapan yang sebesar-besarnya dan saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Selatan sudah memberikan upaya yang luar biasa untuk mediasi dan upaya restorasi justice (RJ) kepada pihak pelapor sehingga kami merasa bahwa kepolisian di republik indonesia terutama di Polres Lampung sudah ada peningkatan bahwa upaya penyelesaian masalah itu harus mengedepankan RJ supaya penyelesaian di luar pengadilan secara musyawarah," ujar PH warga Kemukus dan Sripendowo.
Hal senada dikatakan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Suyatno, dari 5 petani hari ini yang mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi yang diduga melakukan tindak pengrusakan atas barang yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2026 lalu.
"Dari 5 saksi juga sudah diperbolehkan untuk pulang tadi udah disampaikan oleh kuasa hukum tetapi ini tidak berarti prosesnya berakhir sampai di sini tentu saya sebagai ketua organisasi yang mendampingi petani di wilayah tersebut akan terus mengawal proses ini," kata Suyatno kepada media.
Perkara pengrusakan ini, sendiri ada sebab kenapa terjadi tindak pidana tentu pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan. Kini sedang memfasilitasi pihaknya dan semua proses daripada pemeriksaan ini dan proses hukum ini, dirinya sangat menghormati dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres.
"Hal-hal lain nanti upaya di luar proses pendamping organisasi akan melakukan tindakan-tindakannya upaya-upaya lain agar persoalannya betul-betul bisa selesai selesai secara keseluruhan gimana proses ini terjadi atau kejadian yang terjadi karena ada suatu tindakan lain yang menyebabkan kejadian pengrusakan ini terjadi itu yang harus kita pahami bersama ya di luar kontek hukumnya," terangnya.
Maka sekali lagi, kata dia, minta kepada seluruh masyarakat yang ada di lokasi. KPA Lampung Selatan untuk semuanya menahan diri semuanya untuk tetap tenang semuanya. "Kami kuasa hukum dan dari kepolisian akan terus mengupayakan jalan yang terbaik untuk penyelesaian kasus yang ada saat ini," kata dia.
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan proses penegakan hukum itu tidak semuanya itu berakhir di meja hukum atau meja persidangan ada kesempatan yang salah satunya itu adalah Restorative Justice bisa menyelesaikan perkara di luar dari persidangan.
"Kita dari pihak penegakan hukum dari Polres Lampung Selatan kita membuka seluas-luasnya jika memang ada untuk penyelesaian perkara di luar dari pengadilan melalui Restorative Justice artinya kami membuat kesempatan seluas-luas untuk Restorative Justice itu bisa dilakukan bila ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang berkonflik antara pelapor yang mengalami kerusakan drone dengan pelaku pengrusakan dari pihak masyarakat itu sepakat ya kita bisa bawa itu ke Restorative Justice," kata Kasat Reskrim.
Pemilik drone-nya yang melaporkan ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 4 Februari 2026 dan dikenakan pasal 262 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang. Ada kemungkinan untuk Restorative Justice apakah bisa dilakukan atau tidak.
"Nanti akan ada pemanggilan, kita lihat dinamika perkembangan selanjutnya ya proses hukum tetap berjalan saya sudah memberikan dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kedua belah pihak jika memang ada upaya dan jalan atau diskusi atau duduk bersama ya silahkan monggo tapi tetap tahapan berjalan ya tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada sampai hari ini. Dan yang sudah di periksa sebanyak 12 saksi yang sudah di periksa," tutupnya.(red)
