Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Ahmad Sahrudin, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Tepat

Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Ahmad Sahrudin, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Tepat

Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Ahmad Sahrudin, Tuntutan JPU Dinilai Tidak Tepat

Kalianda, K86-- Dalam sidang lanjutan Ijasah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati dan Ahmad Sahrudin yakni pembacaan pledoi (Pembelaan). Isi dalam pledoi yang di bacakan oleh Pendamping Hukum terdakwa Ahmad sahrudin tuntutan JPU dinilai tidak tepat.

Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin dari LBH Al Bantani, Eko Umaidi, S.Kom., S.H, Adi Yana, S.H. dan Dedi Rahmawan, S.H., CM membacakan nota pembelaan secara bergiliran setebal 35 halaman di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (4/8).

Dalam isi pledoi tersebut dikatakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dengan dakwaan Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dirasa kurang tepat dengan unsur-unsur pasal dan fakta persidangan. Sebab, terdakwa melakukan tindakan tersebut atas perintah sesorang yang bernama Merik Havit yakni orang terdekat mantan Bupati Nanang Ermanto pada periode lalu.  

Pada saat kejadian itu juga Terdakwa tidak berbicara berapa nilai uang ketika diminta dibuatkan ijazah, namun seketika itu saja Merik Havit memberikan uang senilai Rp. 1.500.000 disertakan bukti-bukti persyaratan dokumen yang diminta terdakwa. Di muka persidangan dihadapan majelis hakim akan tetapi tidak diakui oleh saksi Merik Havit hingga kasus ini naik ke pengadilan dalam perkara Pidana Khusus. "Semestinya kasus ini adalah ranahnya Pidana Umum yakni Pemalsuan Dokumen/Surat," ujar PH Ahmad Sahrudin, saat membacakan pledoi.

"Bahwa berdasarkan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen/Surat sebagaimana surat-surat yang diminta dengan Terdakwa Ahmad Sahrudin. Adapun terdapat perbedaan secara subtansi dari tindak pidana Khusus tentang Sistem Pendidikan Nasional karena ada niat jahat yang menyuruh orang melakukan kejahatan merupakan wilayah Hukum Pidana Umum yakni Pasal 263 KUHP. Namun, agar dapat diproses secara peradilan maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat turut serta dari orang yang menyuruh yang dengan sengaja melakukan. Akan tetapi dalam perkara Terdakwa Ahmad Sahrudin dengan Korban dalam fakta persidangan, bahwa Terdakwa Ahmad Sahrudin dan korban secara pribadi tidak ada yang dirugikan," tambahnya. 

Penasihat Hukum terdakwa Ahmad sahrudin memohon kepada Majelis Hakim memutus yang amarnya sebagai berikut :

1.    Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN untuk seluruhnya;

2.    Menolak seluruh Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-I-31/KLD/04/2025 pada perkara pidana nomor : 126/Pid-Sus/2025/PN. Kla;

3.    Menyatakan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;

4.    Membebaskan Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;

5.    Menyatakan memerintahkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLDA LAMPUNG) untuk menetapkan Tersangka terhadap MERIK HAVIT dalam turut serta Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam Penetapan Tersangka Nomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus POLDA LAMPUNG tertanggal 9 Desember 2024 dan mengembangkan pihak-pihak yang terlibat;

6.    Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi  nama baik Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN;

7.    Memerintahkan agar Terdakwa AKHMAD SAHRUDIN dibebaskan dari tuntutan hukum;

8.    Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH dan Terdakwa Ahmad Sahrudin yang dibacakan langsung oleh Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledoi penasehat hukum (PH) berupa Replik yang akan dibacakan pada Selasa 5 Agustus 2025.

“Mengingat hari Rabu 6 Agustus 2025 harus segera di putus maka JPU dapat menyiapkan repliknya besok,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.(rls/red)