JPU Bacakan Replik Nota Pembelaan Dari Kedua Terdakwa Ijasah Palsu Dan Tetap Sama Tuntuntannya
Dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidier 4 bulan kurungan
Kalianda, K86-- Sidang lanjutan perkara Ijasah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Sahrudin ketua PKBM Bugenvil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik nota pembelaan dari kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (5/8).
Dalam sidang tersebut, JPU Kresna membacakan replik atas nota pembelaan penasehat hukum dan pembelaan terdakwa dan JPU masih tetap sama menuntut kedua terdakwa yakni Supriyati dan Ahmad Sahrudin masing-masing dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidier 4 bulan kurungan.
Hakim ketua Galang Syafta didampingi oleh anggotanya memberikan kesempatan kepada Kedua terdakwa atas replik yang dibacakan oleh JPU. Supriyati memohon dibebaskan dan tidak ditahan karena ingin terus berbuat baik dan membantu masyarakat.
"Majelis hakim yang mulia, saya masih tetap ingin berbuat kebaikan, membantu dan menolong masyarakat. Untuk itu saya mohon dibebaskan dan serta tidak ditahan," ucap Supriyati di persidangan.
Sementara Akhmad Syahrudin mengatakan cukup dan mewakili tanggapan secara langsung pada kuasa hukumnya, Eko Umaidi yang berbicara atas namanya.
Eko Umaidi Kuasa hukum Akhmad Syahrudin, menyampaikan, menolak seluruh replik JPU dan meminta agar dakwaan dan tuntutan dibatalkan serta membebaskan Akhmad Syahrudin.
"Apa yang disampaikan replik ini oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, pada prinsipnya dan pada pokoknya kami, tetap keberatan dan menolak seluruh replik yang dibacakan oleh JPU," kata Eko Umaidi.
Hakim ketua menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali, dengan agenda pembacaan putusan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Diketahui Ahmad Sahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH & Oki, SH (red)

