Aparatur Desa Tamansari Nyerobot Tanah Milik SDN2 Tamansari Ketapang
Lampung Selatan, K86-- Aparatur Desa Tamansari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) main ukur tanah lapangan sekolah untuk di dirikan gedung Koprasi Merah Putih. Dengan dalih sudah musyawarah dengan masyarakat desa setempat.
Meskipun sudah mendapat penolakan dari pihak sekolah SD N2 Tamansari, baik Kepsek maupun guru serta para wali murid. Sebab, apabila terjadinya pembangunan gedung koprasi bakal menutup akses jalan masuk sekolah serta anak-anak tidak bisa berolahraga.
Tentunya ini menjadi sorotan bagi publik, sebab hal itu sebagi bentuk pelanggaran hukum yakni nyerobot. Sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kekecewaan pihak guru dan masyarakat
Salah satu guru mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lingkungan sekolah tersebut telah di ukur.
“Lahan itu bukan tanah terlantar. Lahan tersebur rencana untuk bantuan pembangunan sekolah dari pemerintah pusat, Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu ngukur untuk mendirikan bangunan,” tegas seorang guru.
Tak hanya guru dan kepala sekolah, wali murid pun enggan setuju tempat pendidikan di bangun tempat koprasi merah putih.
"Jangan mau Bu, Sekolahan kita bisa nolak karna bisa beralasan karena mau nambah gedung untuk perpus/ lainnya bu, itu pokoknya jangan, kemaren initi kayaknya musyawarah tapi banyak yang ga setuju," ucap wali murid di pesan grup wali murid SDN2 Tamansari.
Tambah wali murid menjawab bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibirkan karena tanah tersebut milik pemerintah daerah bukan aset desa.
"Gak bisa dibiarkan ini Bu, soalnya ini tanah milik pemda Gak bisa seenak jidat dia, kecuali KLO tanah ini milik desa wajar dia seenaknya mau apa aja, Tapi saya warga taman sari belum ada informas, dia nginfo dimana, " Balas lestari di pesan grup whatsapp.
Sri Mahendra Kesuma Dewi, SE selaku camat Ketapang mengatakan sedang di musawahkan.
"Itu masih di surve pak, karena itu lokasi sekolah sehingga masih di musyawarah kan lagi," ucap camat Ketapang saat di komfirmasi.
Saat di komfirmasi Arian Toni, kepala dinas Koprasi dan UKM, saat di komfirmasi mengatakan lahan pembangunan tersebut bukan Kewenangan dinas koperasi,
"Kami tidak tau bang tentang itu, dari pusat dari PT Agrinas Nusantara Nusantara," ucap ariantoni melalui telpon WhatsApp.
Darmawan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum adanya tanggapan khusus tentang koperasi di bangun di lahan sekolahan,
Bahkan kepala desa Tamansari tanggapan yang mencengangkan saat di hubungi awak media dengan singkat.
" Itu sudah fix bang," balas Sutrisno
Terbitnya berita tersebut Belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepala desa camat dan pihak terkait.(red)

