Pegawai Dinkes Bagian SDK Abaikan Aturan Disiplin ASN

Pegawai Dinkes Bagian SDK Abaikan Aturan Disiplin ASN
Ruang kerja pegawai bagian Sarana, Dukung Kesehatan (SDK) dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada jam kerja tidak ada ASN yang ada. (foto;dok)

Lampung Selatan, K86-- Patut dipertanyakan terkait disiplin kinerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, memasuki jam kerja pukul 13.15 wib tidak ada satupun pegawai yang ada di ruangan bagian Sarana Dukung dan Kesehatan (SDK).

‎Tentunya ASN sebagai pelayan publik, diharapkan dengan adanya disiplin kerja sesuai aturan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Aturan Pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019.

‎Beberapa aspek disiplin kinerja ASN yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi,  Penilaian kinerja PNS yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Indikator kinerja yang digunakan untuk menilai kinerja PNS. Sanksi bagi PNS yang tidak memenuhi standar kinerja.

‎Disiplin kinerja ASN juga mencakup aspek-aspek seperti, Kehadiran dan ketepatan waktu. Kualitas kerja dan produktivitas. Kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur. Integritas dan etika kerja.

‎Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumantri saat di hubungi untuk meminta tanggapannya terkait ruangan SDK tidak merespon dan mengangkat saat di telpon. Hingga berita ini diterbitkan belum juga diangkat. Begitupun saat di lakukan chat WhatsApp meskipun centang dua yang menandakan chat masuk dan aktif belum juga membalas.(red)