ABP Bungkam Untuk Nama-nama Perusahan di Forum CSR Lamsel
Lampung Selatan, K86-- Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang di nahkodai Akbar Bintang Putranto (ABP) diduga bungkam terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dengan forum CSR Lamsel.
Bungkamnya ABP tersebut saat di singgung, apakah Forum CSR yang mengarahkan untuk alokasi dana CSR, baik lokasi penyaluran bantuan sosial dari perusahaan. Meskipun dirinya menegaskan, bahwa Forum CSR Lamsel tidak mengelola dana dari CSR dan pendistribusian dana CSR tersebut dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
"Forum CSR tidak mengelola anggaran. CSR disalurkan masing-masing perusahaan," kata ABP, balas chat wartawan, saat ditanya pengelolaan anggaran Forum CSR, Minggu (8/2/2026).
Namun saat ditanya, terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dengan Forum CSR, ia enggan menjawab. ABP hanya mengatakan saat ini perusahaan yang tergabung dengan Forum CSR Lamsel baru 21 perusahaan.
Perlu diketahui, Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) atau berkaitan dengan SDA, serta BUMN, wajib mengeluarkan CSR.
Hal ini berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta peraturan BUMN untuk BUMN.
Secara umum, perusahaan wajib menyisihkan sebagian keuntungan dengan besaran disesuaikan (seringkali berkisar 2% hingga 4% dari laba bersih, terutama untuk BUMN).
Hal tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat umum, serta berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Dan apabila perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi lainnya. Kegiatan CSR wajib dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan. (red)
