Gegara "exclude" Sudah Punya Rekening PKH Tidak Cair
Lampung Selatan, K86-- Kordinator Pendamping PKH Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hanafiah Darsudin, akui ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di kecamatan Rajabasa, tidak menerima bantuan meski sudah memiliki rekening.
Dari keterangan Darsudin kepada media koridor86.com, mengatakan bahwa pembuatan rekening KPM yang ada di Desa Sukaraja, pada bulan November 2025 lalu. Hal itu bertepatan pada "exclude" sehingga tidak dapat disalurkan oleh pihak bank.
"Dan jalannya penyaluran bantuan tersebut wewenang pihak Bank BRI," ujarnya, Rabu (28/01/2026).
Sedangkan, lanjut dia, wewenangnya hanya sebatas pendampingan kepada KPM saja. Dan untuk siapa saja yang menerima KPM adalah usulan dari pihak desa yang dimasukan oleh operator desa.
"Layak atau tidaknya warga bisa menerima bantuan seperti PKH, itu usulan dari desa. Dan pusat akan memeriksanya, melalui NIK, layak atau tidaknya," tambahnya.
Terkait adanya warga yang memiliki kendaran roda empat atau roda dua, hal itu berdasarkan Desil. Dan itu, bisa diajukan untuk perubahan, apabila sudah tidak sesuai dengan desil ke desa melalui operator desa.
Sebab, untuk tahun 2026 ini, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 difokuskan pada keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu juga Darsudin memaparkan, PKH mengadopsi data dari BPS dan data tersebut sangat baik dan juga dinamis bisa diperbaiki apabila terjadi perubahan data dari KPM seperti PKH. Dikarenakan data BPS tersebut dinamis, bisa dilakukan perubahan melalui kroscek lapangan.
"Contohnya ada warga yang tadinya detailnya ada di lima keatas. Kemudian berubah menjadi desil 1. Nah, itu bisa dilakukan. perubahan melalui usulan desa, dan dimasukan oleh operator desa. Nanti dipusat, akan menugaskan tim untuk kroscek kebenaran terkait Desil tersebut," jelasnya.
Saat disinggung terkait warga yang sudah memiliki rekening atau penerima PKH pada tahun 2025 lalu. Apakah pada tahun 2026 ini, bakal mendapatkan kembali bansos tersebut.
"Untuk tahun 2026 ini, meskipun sudah memiliki rekening belum tentu mendapat PKH kembali. Bagi yang baru dibuat pada bulan November 2025. Dan juga bagi yang pada bulan Oktober 2025 sudah menerima PKH pada tahun ini belum tentu dapat. Sebab, kemungkinan ada perubahan data, hal itu jadi faktor yang menjadi tidak menerima bantuan PKH," tutupnya.(red)
