Kantor Dinas di Lamsel Masih Bandel Pakai Ornamen Siger Dan Langgar Perda No 23 tahun 2011

Kantor Dinas di Lamsel Masih Bandel Pakai Ornamen Siger Dan Langgar Perda No 23 tahun 2011

Lampung Selatan, K86-- Kantor dinas yang ada di lingkungan perkantoran pemerintahan daerah (Pemkab) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih tidak peduli dengan kearifan lokal. Pasalnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah memberikan himbauan dan teguran untuk merubah ornamen siger ke siger Sai Batin sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2011.

Ketidak pedulian tersebut merupakan suatu pembangkangan terkait peraturan daerah yang telah disahkan secara hukum melalui rangkaian proses sehingga terbentuklah Perda tersebut. Kasat Satpol PP, Maturidi menjelaskan pihaknya sebagai penegak perda sudah menghimbau sesuai perda terkait ornamen siger yang hingga kini masih belum semuanya dirubah ke Siger Sai Batin.

Himbauan yang sudah diedarkan pada tahun 2024 lalu tersebut dengan nomor 800/4044/IV.01/2024, prihal himbauan kepada Kepala Dinas, Badan, Instansi, Camat. Yakni penegasan perda No 23 tahun 2011 adalah tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2011 dan mengatur secara rinci tentang desain lambang daerah kabupaten.

"Kalau pihak kami sudah mengedarkan surat himbauan. Tentunya ornamen siger yang tidak sesuai dengan Perda No 23 tahun 2011, yang ada di perkantoran dinas maupun OPD merupakan tanggung jawab dinas masing-masing untuk merubahnya," jelas Maturidi kepada media, Senin (1/12/2025) di kantor Satpol PP Lamsel.

Dirinya juga, menyatakan saat ini masih ada sebagian ASN di lingkungan pemerintah Lamsel yang memakai atribut Logo tidak sesuai dengan Perda. Hal itu juga akan dilakukan penertiban pemakaian atribut yang tidak sesuai. "Ada ASN yang pakai seragam logonya hanya berwarna putih dan juga hitam polos. Sementara perdanya sudah mengatur terkait makna bentuk dan warna. Itu kedepannya akan kami himbau agar memakai sesuai perda No 23 tahun 2011," tegasnya.

Sementara, sekretaris daerah (Sekda) Lamsel Supriyanto saat dimintai keterangan terkait dinas maupun kantor yang menggunakan ornamen siger yang tidak sesuai dengan Perda sampai saat ini belum dapat jawaban. Langkah apa yang akan di ambil oleh pemerintah daerah.

Meskipun pesan melalui aplikasi WhatsApp dan centang dua, yang menandakan pesan tersebut sudah masuk. Namun, hingga berita ini terbit belum juga ada jawaban. (red)