Supriyati di Eksekusi, Al- Bantani Berikan Apresiasi Kejari Kalianda
Lampung Selatan, K86-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani yang dimotori oleh Dr. Januri SH, MH dan tiga penasehat hukum lainnya yakni Adi Yana, SH, Dedi Rahmawan, SH, CM., Eko Umaidi, S.Kom.,SH, mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menjalankan amanat undang-undang dengan melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus pengguna ijazah palsu Supriyati, yang merupakan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) fraksi PDI Perjuangan dapil VI Lamsel, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataran, pada Kamis tanggal 5 Februari 2026, kemarin.
Menurut Januri bahwa sesuai vonis yang telah diputus oleh Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatkan Pengadilan Negeri Kalianda bahwa Supriyati telah divonis bersalah menggunakan ijazah palsu dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun, denda Rp.100 juta rupiah subsider 4 bulan.
"Jika tidak bayarkan oleh Supriyati sebesar Rp.100 juta maka penahanannya di tambah hukumannya selama 4 bulan," jelas Januri saat menggelar konfrensi Pers bersama rekan-rekannya, Jumat (6/2/2026).
Di tempat sama, Eko Umaidi S.Kom SH menuturkan dalam kasus ijazah palsu ini, antara pak Ahmad Syahrudin dan Supriyati tidak saling mengenal.
Awalnya, Supriyati dan pak Syahrudin tidak saling kenal. Keduanya, saling kenal setelah dikenalkan oleh MH alias Merik Havit yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan fraksi PDI Perjuangan.
"Berdasarkan prinsipal kami bahwa Merik Havit lah yang datang ke rumah Syahrudin dan meminta untuk dibuatkan ijazah palsu itu atas nama Supriyati. Bahkan MH sendirilah yang menyerahkan berkas berkasnya dan uang sebesar sebesar Rp. 1,5 juta untuk proses pembuatan ijazah palsu tersebut," tambah Eko dan Januri.
Al Bantani berharap pasal 55 yang melakukan penyertaan terus diungkapkan mengingat pihaknya telah melakukan upaya lain yaitu melaporkan pemilik ijazah asli yang dipalsukan atas nama Sukriyadi dan pihak yang memerintahkan pembuatan ijazah yakni saudara Merik Havit ke Polda Lampung.(rls/red)
