Alih Alih Musyawarah, Oknum Gapoktan Desa Mandalasari Ambil Keuntungan Dari HET Pupuk Bersubsidi

Alih Alih Musyawarah, Oknum Gapoktan Desa Mandalasari Ambil Keuntungan Dari HET Pupuk Bersubsidi

Lampung Selatan, K86— Dengan Dalih Musyawarah Gapoktan dan Kelompok Tani Desa Mandalasari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tarik uang transport di luar harga Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah).

‎Menurut peraturan mentri pertanian, tahun 2025 harga pupuk bersubsidi terima di kios dengan harga satu paket Rp.182000 (Seratus delapan puluh dua ribu rupiah) sampai kepetani, tetapi sangat di sayangkan peraturan tersebut hanya seperti angin lalu, dan tidak berlaku di Gapoktan dan kelompok tani Desa Mandala sari.

‎Dengan alasan telah melakukan musyawarah antar kelompok dan gapoktan, mereka menyepakati untuk mengambil keuntungan sebesar Rp.20.000 dari harga Het Rp.182.000 menjadi Rp.202000.

‎Di katakan Haryoko selaku ketua gapoktan ketika konfirmasi di kediamannya, dirinya mengatakan kami sudah melakukan musyawarah dengan semua kelompok yang ada di desa setempat.

‎"Kalau nggak percaya saya akan telpon semua ketua kelompok, bila perlu sampean tanyakan sendiri Rp.202000 itu hasil kesepakatan kami bersama,"ujarnya.

‎Haryoko juga menyampaikan, Pengambilan pupuk tersbut di salah satu kios yang ada di Desa Baktirasa.

‎"Kami ngambil pupuk bersubsidi di kiosnya Ibu langgeng di Desa Baktirasa Kecamatan Sragi, sesuai dengan harga HET Rp.182rb tidak ada lebihnya," ungkapnya.

‎Sedangkan apa yang sudah di sampaikan oleh mentri pertanian Dr.Ir.H.Andi Amran Sulaiman melalui media cetak dan elektronik serta tercantum di dalam undang undang pertanian sudah sangat jelas.

‎Adapun poin poin penting peraturan pertanian Tentang pupuk, Permentan No.15 tahun 2025 (Tata kelola pupuk bersubsidi).

‎Fokus pada perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan efisien yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi dalam penyaluran untuk memperluas jangkauan.

‎Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.6 tahun 2025 untuk efisiensi dan mengurangi penyelewengan, Permentan No. 1 Tahun 2024 mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

‎Kebijakan ini memastikan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dengan target alokasi 9,5 juta ton pada tahun 2025. 

Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026

-Urea Rp 1.800 Perkilogram

‎NPK rp.1.840 Perkilogram 

‎-ZA rp.1.360 Perkilogram 

‎-Pupuk organik rp.640 Perkilogram 

‎-NPK rp.2.640 Perkilogram

‎Lanjut Haryoko Gapoktan, dirinya mengiming imingi awak media dengan mengatakan untuk rekan tim media ini, nanti kalau sudah selesai di persilahkan silaturahmi.

‎"Udahlah bang, intinya nanti kalau ini semua sudah selesai mainlah kesini kita adalah' walaupun tidak tau kapan waktunya,"tutupnya.

‎Sama-sama kita ketahui mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.(Tim)