Kejaksaan Terima Petikan Eksekusi Supriyati Anggota DPRD Lamsel Terjerat Kasus Ijasah Palsu

Kejaksaan Terima Petikan Eksekusi Supriyati Anggota DPRD Lamsel Terjerat Kasus Ijasah Palsu
Foto dok google.com

Lampung Selatan, K86-- Dalam waktu dekat ini, Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal dibui dan tidak dapat merasakan udara bebas. Pasalnya, petikan Keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah diterima oleh Kejaksaan sebagai dasaran untuk mempenjarakan anggota dewan yang terlibat ijasah palsu.

‎Diakui oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan , bahwa pihak sudah mendapatkan petikan keputusan MA yakni, Kasasi terdakwa Supriyati ditolak. Hal itu sebagai landasan pihaknya untuk melaksanakan eksekusi.

‎"Kami sudah menerima petikan keputusan MA, Minggu lalu," ujar Volanda Azis Saleh, kepada rekan media, Kamis (22/1/2026).

‎Diakui oleh Volanda, dari petikan keputusan tersebut ada kesalahan dalam nama, sehingga ada perbaikan. Namun dia, menegaskan saat ini sedang koordinasi dengan atasan untuk menindaklanjuti petikan keputusan tersebut.

‎Sebab kasus ijasah palsu merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi. Sehingga ini, terkait kapan waktu untuk eksekusinya menunggu dari mereka. Selain itu juga dia menegaskan untuk administrasi bagian instansi terkait pihaknya ada kaitannya.

‎"Intinya kami mendapatkan petikan putusan dari Pengadilan. Tentunya kami melaksanakan eksekusi sesuai kepuasan," tutupnya.(red)