Sah Supriyati Anggota Dewan Lampung Selatan Gunakan Ijasah Palsu

Sah Supriyati Anggota Dewan Lampung Selatan Gunakan Ijasah Palsu

Lampung Selatan, K86-- Hakim Galang vonis Anggota Dewan DPRD Lampung Selatan Supriyati, selama 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, perkara ijasah palsu di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (6/8).

‎Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H membacakan keputusan dan ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, pembuktian, hingga kesimpulan, yang dihelat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda.

‎Hakim menyatakan bahwa Supriyati terbukti menggunakan ijazah palsu secara sengaja dan tanpa hak. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

‎Sementar itu, pihak dari Supriyati akan melakukan banding, usai Hakim membacakan tuntutan dan sementara itu dari JPU pikir-pikir terkait keputusan yang dibacakan oleh hakim.

‎Diketahui Ahmad Sahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH & Oki, SH (red)