‎Kejari Lampung Selatan Tahan Kabid Satpol PP Diduga Rugikan Negara Rp2,8 M

‎Kejari Lampung Selatan Tahan Kabid Satpol PP Diduga Rugikan Negara Rp2,8 M
Foto presrilis Kejari Lampung Selatan, foto (Dok Humas Kejari Lampung Selatan)

Lampung Selatan , K86-- Terkait kasus korupsi di tubuh Satpol PP Lampung selatan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lampung selatan kembali menetapkan tersangka baru yaitu AH(47),Kepala Bidang ( Kabid) Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung selatan,sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun Anggaran 2021-2022

‎Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejari menemukan bukti kuat bahwa AH terlibat dalam pengelolaan anggaran insentif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140.

‎Angka tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tanggal 9 September 2024.

‎Penyimpangan ini diduga dilakukan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Modus operandi belum diungkapkan secara detail oleh penyidik, namun AH diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Untuk kepentingan penyidikan, AH ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.

‎Kasus ini menambah daftar pajang dan menjadi sorotan publik di tubuh Satpol PP Lampung Selatan. (rls)