Sidang Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, PH Syahruddin : Kita Lanjutkan Dipembuktian

Lampung Selatan – Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil, menolak eksepsi dari dua penasihat hukum terdakwa.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 5 Juni 2025.
Penasihat hukum terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sela yang dibacakan hakim sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.
Eko mengatakan, pihaknya maupun jaksa penuntut umum akan membuktikan dalam agenda sidang berikutnya, berupa sidang pembuktian atau saksi yang dijadwalkan bakal digelar pada 12 Juni 2025, mendatang.
“Kita menghormati putusan sela yang dibacakan hakim. Dan, kami akan buktikan dalil-dalil yang dituangkan pada eksepsi pada sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.
Eko menambahkan, dalam sidang pembuktian, pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi, mulai dari pelapor, Supriyati, pihak dari KPU, Bawaslu, kadis pendidikan, mantan bupati Nanang Ermanto beserta istri, wakil ketua DPRD Merik Havid, suami Supriyati, kades Kertosari dan beberapa pihak lainnya.
“Ya, inikan sesuai dengan BAP. Kita minta, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan, karena untuk pembuktian di persidangan,” tegas Eko.
Ditempat yang sama, Tim hukum Syahruddin lainnya Adi Yana mengatakan, jika pihak kepolisian dan kejaksaan menjerat kliennya dengan 67-68 pada UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Yang mana, pekara tersebut hanya akan menjerat pembuat dan pengguna ijazah.
“Kalau mengunakan UU Sisdiknas, dia hanya menjerat terhadap pengguna dan penerbit,” kata Adi.
Oleh karenanya, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menggiring perkara tersebut masuk dalam pasal 263 KUH Pindana.
“Itukan ijazah-nya asli tapi, identitasnya yang dipalsukan,” ungkapnya.
“Kita akan membawa ke arah pidananya, Yang mana dalam pasal 263, menyebutkan : Barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-seoalah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” kata pengacara muda asal Kalianda tersebut.
Pihaknya pun berencana akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut.
“Saksi ahli yang kita hadirkan, berasal dari salah satu universitas ternama di daerah Bandarlampung,” tandasnya. (Rls)