Atas Namakan DPR RI, Kepsek SMP Queen Al-Amin Cinta Mulya Potong Bantuan PIP Siswa
Lampung Selatan, K86— Kepala sekolah SMP Queen Al-Amin Desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), potong bantuan siswa sebesar Rp.100.000 per satu siswa dengan mengatas namakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa (DPR-RI).
Pungutan liar ini bukan pertama kali di negeri NKRI, tapi lagi-lagi masih ada oknum kepala sekolah yang berani melakukan pungutan tersebut, lebih parahnya lagi mengatas namakan DPR RI untuk mempermudah aksinya dalam melakukan pungli.
Menurut keterangan narasumber yang namanya enggan di sebutkan, Fuad Mubarok atau biasa di sapa Fuad, melakukan pungli tersebut melalui Via transfer antar bank pribadi.
"Kami ngambil bantuan itu tanggal 3 Febuari 2026 kemarin di Bank BRI Kalianda, Fuad Kepsek minta potongan bantuan tersebut di kirim ke rekening pribadinya, setiap Penerima Bantuan PIP di kenakan potongan Rp.100rb, katanya itu untuk biaya ongkos yang ngambil uang bolak balik Jakarta-Lampung, ya itu DPR RI," ungkapnya.
Ketika di Konfirmasi Muhammad Fuad Mubarok alias Fuad, dirinya menampik soal potongan bantuan tersebut.
"Sebetulnya itu bukan potongan, tapi itu Uang Rp.100rb untuk bayaran siswa, nanti akan kami siapkan kwitansinya mungkin sesudah lebaran ini atau sebelumnya," ucap Fuad kepada wartawan, di kediamannya.
Bak seperti menghindar, awak media mempertanyakan terkait dirinya meminta potongan tersebut mengatas namakan DPR RI melalui group WA, dirinya tidak menampik.
"Iya emang itu saya yang menyampaikan kepada wali murid, tetapi potongan itu untuk bayaran sekolah siswa," cetusnya.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan karena merupakan hak penuh siswa untuk biaya personal pendidikan. Dana harus diterima secara utuh oleh siswa/orang tua. Praktik pemotongan, baik oleh sekolah atau oknum, dianggap pungli dan dapat dipidana.
Perlu diketahui, KUHP Tentang Pemotongan bantuan PIP :
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah tindakan pidana korupsi yang melanggar hukum, wajib diterima utuh oleh siswa. Pelaku pemotongan dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aspek Hukum dan Sanksi:
Dasar Hukum Utama: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara/perekonomian.
Ancaman Hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pungli: Pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah/pihak lain dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Kebijakan: Dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk pembayaran SPP.(Tim)
