Sidang Agenda Tuntutan Perkara Ijasah Palsu di Tunda Dua Hari Kedepan

Lampung Selatan, K86-- Sidang agenda tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kepada kedua terdakwa ijasah palsu yakni Ahmad Sahrudin sebagai pimpinan PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di tunda selama 2 hari. Hal itu dikarenakan pihak JPU belum siap.
Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H. Membuka persidangan secara umum dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (29/7) di pengadilan Kalianda.
Pihak JPU mengajukan belum siap, hal itu di karenakan ada pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sehingga hakim memberikan tenggang waktu selama dua hari kepada pihak JPU untuk menyiapkan segalanya.
Hakim Galang juga meminta kepada pihak Penasehat Hukum baik terdakwa Ahmad Sahrudin dan Penasehat Hukum terdakwa Supriyanti untuk menyiapkan pledoinya.
"Untuk pihak JPU, kami minta untuk mempersiapkan tuntutan dua hari kedepan. Hal ini, mengingat batas masa tahanan akan selesai. Dan untuk Penasehat Hukum untuk menyiapkan pledoinya kedepannya. Maka sidang ditunda dan akan di lanjutkan dua kedepan," tutup Hakim Galang.
Diketahui Ahmad Sahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH.,MH., Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH & Oki, SH (red)