Adminitrasi Berkas Proyek di Dinkes Lamsel Terlihat Janggal Dan Perusahaan Bohongi Publik

Adminitrasi Berkas Proyek di Dinkes Lamsel Terlihat Janggal Dan Perusahaan Bohongi Publik

Lampung Selatan, K86-- Diamnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sumantri terkait papan informasi proyek yang di letakan belakang dan hannya ditempelkan di dinding tembok pagar kantor dinas tersebut diduga alamat perusahaan berbeda dengan berkas lelang.

‎Hasil penelusuran tim media, pemasangan papan informasi proyek rehabilitasi gedung Binkesmas di Dinas Kesehatan serta diamnya Plt Kadis Kesehatan Sumantri, menjadi tanda tanya, serta pertanyaan oleh publik. 

‎Kini dugaan-dugaan semakin mendekati temuan yang semakin janggal dari segi administrasi. Mulai dari pelaksanaan lelang proyek Binkesmas dengan pagu anggaran Rp. 418.914.280,00. Sebab, ada beberapa perusahaan yang ikut serta. Meskipun ada keterangan di aplikasi https://spse.inaproc.id dilakukan tender ulang, sehingga muncul nama perusaan yang ikut andil dalam lelang yakni CV Karya Kontruksi dengan harga penawaran Rp393 juta, CV Langgeng Maju Perkasa dengan penawaran Rp 397 juta, CV Sangga Buana dengan harga penawaran Rp 404 juta dan CV Anabae Karya dengan penawaran Rp410 juta. 

‎Hasil penenang yakni CV Anabae Karya. Sedangkan untuk CV Sangga Buana tidak memenuhi persyaratan teknis lainya. Siapa ni juga keterangan menyatakan dengan Harga Negosiasi (HN) dan harga kontrak senilai Rp 409 juta. Selain proses lelang, alamat CV Anabae Karya Jl Merbau Gg Mentru II, LK II, RT 003 Tanjung Raya Bandarlampung. Sedangkan papan informasi proyek berada di Jl. Nunyai Gg Bungsu II Rajabasa Anunyai Rajabasa Bandarlampung.

‎Dengan adanya gak tersebut menjadi tanda tanya lebih dalam oleh publik ada apa dengan proyek di Dinas Lamsel. Selain langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008, disitu jelas ada dugaan pembohongan publik terkait papan informasi yakni alamat perusahaan.

‎Selain itu juga, pengelola proyek dan Dinkes Lamsel terancam sanksi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008. Dendanya bisa mencapai Rp 1 Miliar! Pejabat terkait juga bisa dipenjara.

‎Hingga berita ini, diterbitkan, belum juga mendapatkan jawaban dari pihak Diskes Lamsel, sedangkan untuk perusahaan sendiri sulit untuk konfirmasi dikarenakan alamat perusahaan yang berbeda dengan berkas sesuai dengan aplikasi. (tim)