Sukriyadi Pemilik Ijasah PKBM Bougenville Diarahkan Oleh Kuasa Hukum Untuk Dipakai Supriyati Buat Daftar Caleg

Sukriyadi Pemilik Ijasah PKBM  Bougenville Diarahkan Oleh Kuasa Hukum Untuk Dipakai Supriyati Buat Daftar Caleg

Lampung Selatan, K86-- Terungkap fakta baru dalam sidang lanjutan perkara ijasah palsu Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/06).

Sukriyadi saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu kalau ijazahnya digunakan oleh Supriyati. Setelah adanya perkara ijazah palsu yang dilaporkan, Sukriyadi diminta untuk membuat surat pernyataan disuruh oleh PH Hasan dan kemudian dibuatkan surat pernyataan tersebut oleh saudara (E) selaku sekdes yang berisi bahwa ia tidak mempermasalahkan ijazahnya digunakan oleh siapa saja. Dikediaman (M) Selaku Kades di Kecamatan Way Panji Lampung Selatan.

 "Bahwa ijazah saya, tidak saya permasalahkan ijazah saya mau dipakai untuk Saudari Supriyati, untuk siapa saja saya tidak permasalahkan," ucap Sukriyadi saat duduk di persidangan.

Ketika saksi Sukriyadi ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Eko Umaidi, terhadap surat pernyataan tersebut apakah saksi tetap pada surat pernyataan tersebut atau di cabut?

Saksi Sukriyadi terdiam sejenak tanpa mengeluarkan kata-kata hingga beberapa detik dan di tegur oleh kuasa hukum terdakwa hingga akhirnya membuka suara dan menyatakan tetap pada surat pernyataan yang dibuat atas arahan kuasa hukumnya.

Dalam sidang lanjutan ke-6 ini, dengan agenda masih dalam pembuktian atau keterangan dari para saksi, PN Kalianda menghadirkan 6 saksi, yaitu Sukriyadi Pemilik Ijazah dari PKBM Bougenville, pihak dinas pendidikan Beni Candra selaku Kabid Paud dan Pengawasan Masyarakat, Triyono dari dinas pendidikan selaku Operator kelas akhir, Suradi selaku Pendiri lembaga PKBM Anggrek, Eko Widodo selaku Entri data/operator PKBM Bougenville, dan Abdul Fatah selaku Pengajar PKBM Bougenville.

Tim media kami mencoba menghubungi Kades (M) via WhatsApp, tapi hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan.

Sementara itu, saksi Suradi pendiri PKBM Anggrek mengatakan bahwa Saudari Supriyati pernah mendaftar atau sekolah di PKBM Anggrek miliknya Paket C Jurusan IPS pada Juni tahun 2020.

Suradi juga Mengatakan Bahwa Saudara Supriyati pernah meminta SKL dan memberikan SKL tersebut Pada Bulan Mei Tahun 2023 kemudian memberikan ijazah Supriyati dari PKBM Anggrek pada bulan Juni tahun 2023. 

"Oya betul, pada tahun 2020 dan sekarang sudah lulus, pada tahun 2023," terang Suradi.

Saksi Beni Candra dan Triyono juga memberikan keterangan kepada Hakim bahwa ijazah yang digunakan Saudari Supriyati saat pencalonannya di legislatif tahun lalu adalah ijazah dari PKBM Bougenville. Keterangan tersebut disampaikan saksi saat menjadi saksi didalam ruang persidangan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, melihat bersama sama disaksikan JPU dan hakim Galang Syafta dan anggotanya, terungkap bahwa blangko ijazah tersebut atas nama Doni Irawan dan NIS ijazah atas nama Sukriyadi.

Dalam keterangan saksi-saksi usai perkara ijasah masuk di pengadilan pihak Dinas Pendidikan ada Kabid Beni Candra, Triyono, Robani, Kadis Pendidikan memanggil Supriyati didampingi anaknya, Akhmad Syahrudin, didampingi istrinya serta dalam pertemuan itu hadir juga ada PH Hasan beserta rekan lainnya. adapun pertemuan tersebut berlangsung dikantor Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan untuk meminta konfirmasi atau menanyakan terkait perkara tersebut.

"Sekitar,jam lima pertemuan tersebut di kantor dinas namun pada saat itu tidak berada diruangan, saudari Supriyati dan Akhmad Syahrudin pertemuan itu selesai sekitar jam sepuluh malam," kata Kabid Beni Candra.

Dalam pertemuan kantor dinas pendidikan itu saksi Beni mengatakan bahwa Ia berada diluar dan tidak berada didalam ruangan sehingga saksi tidak mengetahui kesimpulan pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Sidang lanjutan perkara ijazah palsu akan digelar kembali pada Kamis mendatang. Dengan demikian, kasus ini masih akan terus bergulir dan pihak-pihak terkait akan terus memberikan keterangan dan bukti-bukti untuk memecahkan kasus ini. (rls/red)