Saksi Feri Banyak Jawab Tidak Tahu Saat Ditanya Oleh JPU

Lampung Selatan, K86-- Saksi dari Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkait ijasah palsu, banyak menjawab tidak tahu. Hal ini dikarenakan saksi yang bernama Feri tidak tahu saat kedua terdakwa Ahmad Sahrudin meminta terdakwa Supriyanti melakukan sidik jari di ijasah PKBM Bugenvil Paket C.
Dalam sidang dengan terdakwa Supriyanti anggota DPRD Lamsel perkara ijasah palsu kali, Kamis 17 Juli 2025, mendengarkan keterangan saksi yakni Feri yang merupakan anak kandung dari terdakwa. Saksi juga merupakan asisten pribadi dari terdakwa, saat di tanya oleh JPU terkait sidik jari.
Saksi selalu tidak tahu saat ditanya oleh JPU maupun oleh Hakim Ketua maupun Hakim anggota. Terkait sidik jari, saksi tidak tahu bahwa itu ijasah dan hanya mengatakan kertas.
"Saudara saksi, anda menemani terdakwa tidak saat melakukan sidik jari," tanya JPU kepada saksi.
Jawaban dari saksi Feri dianggap kurang dan mencecar pertanyaan kembali. Sedangkan yang menyiapkan semua berkas dari persyaratan pencalonan adalah dirinya sesuai dari keterangan saksi.
"Saat terdakwa sidik jari itu dimana, kalau kertas ada tulisan tidak. Nah, itu kertas apa ? " cecar JPU.
Lagi-lagi jawaban saksi tidak mengetahui sidik jari itu ada di kertas apa."Maaf pak, saya tidak tahu. Saya hanya tahunya terdakwa sidik jari diatas kertas," jawab saksi.
Hal senada juga dikatakan oleh Hakim Anggota, mempertanyakan kertas yang diberi sidik jari oleh terdakwa apakah ada tulisan ? Apakah tulisan itu, tulisan tangan atau cetak.
"Saksi, apakah saudara tahu bentuk kertasnya seperti apa ? Dan tulisannya seperti apa," tanya Hakim Anggota kepada saksi Feri.
Saksi Feri hanya menjawab kertas biasa dan menunjukan kertas yang ada di meja Penasehat Hukum terdakwa.
"Tulisannya seperti di print dan tulisannya kurang tahu," jawab Feri.
Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 22 Juli 2025 mendatang (*)